Home » » Gugatan Sengketa Pilpres ke MK hanya "Mimpi di Siang Bolong"

Gugatan Sengketa Pilpres ke MK hanya "Mimpi di Siang Bolong"

Judul asli : "Tanggapan Terhadap Gugatan Sengketa Pilpres"

Dalam Keterangan kepada Media di MK, Bambang Widjojanto selaku Kuasa Hukum Capres 02, menyatakan prasyarat utama proces election harus dilakukan dengan proses yang jujur. Ini adalah salah satu dalil yang diusung untuk memengaruhi Hakim MK,  karena masih menurut Bambang dalam Pilpres 17/04 terjadi kecurangan yang dahsyat dan merupakan Pemilu terburuk. 

Mendengar kicauan Rekan saya tersebut saya tidak kaget karena salah satu point'  yang diusung dalam sengketa Pilpres adalah kecurangan yang *TSM*
Bambang tidak menjelaskan substansi selisih suara yang disengketakan tetapi sebagai Pengacara yang sering bersidang di MK dalam sengketa Pilkada, DPRD dan PUU, bila argumentasi yang dibangun diluar kewenangan MK maka sudah pasti argumentasi tersebut akan ditolak, kecuali saat sidang Pendahuluan atas petunjuk Hakim Panel hal-hal diluar kewenangan  bisa diperbaiki Pemohon. Bila arahan memperbaiki Permohonan tidak diikuti maka sudah pasti Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 

Permohonan Keberatan sengketa PHPU Pilpres yang benar dan dapat dijadikan acuan Hakim MK untuk bersidang sebelum materi Permohonan Keberatan disampaikan ke KPU selaku Termohon, kepada Pasangan 01 selaku Pihak Terkait dan Bawaslu  setidak-tidak harus dapat memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Identitas Pemohon yang meliput nama dan alamat Pemohon, NIK dan alamat email.

b. Uraian mengenai Kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan,  pokok permohonan dan petitum Pemohon. Hal yang paling dalam sengketa di MK adalah Pemohon harus dapat membuktikan adanya kesalahan perhitungan suara yang ditetapkan KPU dimana ada *selisih suara yang sangat  memengaruhi* dan hasil perhitungan versi Pemohon. Untuk membuktikan adanya selisih suara yang sangat memengaruhi perolehan suara harus dapat dibuktikan dengan Surat, Saksi yang menerangkan seberapa banyak selisih suara dan di TPS mana saja. Manakala dapat dibuktikan adanya selisih suara tetapi jumlahnya  tidak memengaruhi perolehan suara 01, yang dapat diandaikan misalnya Pemohon dapat membuktikan adanya kecurangan 5juta suara dari 17 juta selisih dengan 01 maka selisih 5juta suara tak berpengaruh apapun. Dengan kata lain MK  memutuskan benar ada selisih suara 5juta maka perolehan suara 01 dikurangi  dengan Pasangan 01 masih tetap unggul 12 juta. 

Dalam Petitum Pemohon pun harus jelas yaitu menyatakan membatalkan ketetapan KPU tentang perolehan suara dan hasil perhitungan suara yang benar versi Pemohon. Manakala dalam putusan MK menyatakan perhitungan Pemohon yang benar, maka harus dapat dilihat apakah selisih suara  tersebut dan mengurangi perolehan suara 01 dan suara 02 melebihi perolehan pasangan 01.

Petitum Pemohon diluar kedua hal tersebut misalnya menyatakan pasangan 01 didiskualifikasi adalah diluar kewenangan MK dan sudah pasti ditolak.

Dalam menyajikan perolehan selisih suara Pemohon harus membuat tabel versi Pemohon yang tentunya harus didukung bukti di TPS,  bukan dari print media online.

Komentar ini didasarkan atas  keterangan Bambang W di MK, dan apabila Permohonannya sudah di upload maka dapat dilihat tabel selisih suara dan tentu komentar akan masuk ke subtansi.

 Jkt, jam  00:35 25/05/19.

Oleh : Advokat Petrus Balapattyona

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa

Terimakasih Sudah Membaca & Membagikan Warta WA Bogor - Bogor WhatsApp News

Previous
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »

Populer