Oleh : Ki Ageng Noto (51).--
Dari Padepokan di lereng gunung jauh dari hiruk-pikuk dan kesemrawutan Ibukota Jakarta, hati nurani saya terusik oleh *hingar-bingar* anaknya SiBuaYe yang membuat *cerita dan drama politik kudeta di Partai Demokrat...???*
ππ»ππ
Supaya tidak gagal paham,.. saya ini adalah *pemrakarsa, perancang, pelaku sekaligus pendiri dan saksi sejarah berdirinya PD* (PARTAI DEMOKRAT) *di Indonesia.*
Secara singkat ingin saya ungkapkan, kurang lebih 20 tahun yang lalu, awal-mula nya kami menggagas sebuah *Partai Masa Depan* untuk menjawab tantangan zaman yang kami inisiasi dalam *Grup Diskusi ex Tim Pakar GBHN Wanhankamnas* di jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat, dengan melihat kondisi obyektif dan situasi politik dalam negeri yang pada waktu itu, sangat tidak menentu.
Secara hampir bersamaan waktunya, *SBY dikalahkan sebagai Cawapres di Sidang Istimewa MPR 2001, oleh Hamzah Has.*
Kronologisnya sbb :
(1). Singkat cerita,. melalui *seorang perwira penghubung* berpangkat Kolonel dari Mabes ABRI waktu itu, lalu saya dipertemukan dengan saudara *VENTJE RUMANGKANG* dan *KURDI MUSTOFA* seorang perwira aktif dari Bintal Rohis Mabes ABRI sebagai *representasi Cikeas.*
Dari beberapa kali pertemuan, akhirnya kami sepakat mendirikan sebuah Partai baru dengan nama *Partai Demokrat,* dengan harapan bisa menjadi *kendaraan politik untuk SBY* setelah *gagal jadi Cawapres di SI-MPR 2001.*
Awal berdirinya Partai Demokrat, *hanya ada 9 (sembilan) orang sebagai Pendiri yang sekaligus jadi Pengurus-nya,* yakni saya dengan mengajak saudara *S.Budhisantoso* dan *Irzan Tanjung,* kemudian *Ventje* membawa sdr *Rompas* dan *Hengky Luntungan* juga *Kurdi* karena perwira aktif tidak boleh menjadi Pengurus Partai maka dia menunjuk 3 (tiga) orang temannya dari alumni IAIN.....
Namun pada waktu didaftarkan ke Kemenkumham, diminta untuk menyesuaikan dengan *UU PARPOL No 31/ 2001,* yakni minimal didirikan oleh 50 orang,.. maka *akhirnya disusunlah Pendiri dan Pengurus Partai Demokrat sebanyak 99 orang,...*
Dari sini tidak ada nama *SBY* atau keluarga nya yang menjadi Pendiri maupun Pengurus PD....
Jadi *SBY,* jujur saya katakan -- secara *de-facto* maupun *de-jure* jelas-nya *BUKANLAH PENDIRI* PARTAI DEMOKRAT.-
(2). Dalam perjalanan menuju Pemilu/ Pilpres 2004, di depan Presiden Megawati *SBY tidak mengakui sebagai inisiator maupun bagian dari Partai Demokrat* yang kami telah dirikan... Bahkan di depan kami,. *karena ada keraguan terhadap kepemimpinan Budhisantoso sebagai Ketum,* SBY menyatakan bahwa dirinya sudah *dilirik/ dilobby oleh PKB* sebagai Partai Pengusung untuk jadi *CAPRES di thn 2004.--
Akhirnya kami masukkanlah nama ibu Anie Yudhoyono sebagai *Waketum Partai Demokrat,* untuk mendampingi Ketum S.Budhisantoso -- setelah SBY *dicopot dari Menko Polhukam pada Kabinet Megawati SP.*
(3). Terpilihnya SBY menjadi RI-1 pada Pilpres 2004, konon diduga/ disinyalir adanya *invisible-hand* yang bermain dari negara super power, begitu pula pada Pilpres 2009.
Kemudian melalui Konggres I PD di Bali, *Budhisantoso didepak dari Ketua Umum,* digantikan *saudara ipar Anie Yudhoyono, yakni Hadi Utomo.*
Dari sinilah SBY 100% mulai memegang kontrol dan kendali terhadap Partai Demokrat....
Kemudian pada Konggres II PD di Bandung, Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum,.. lalu dia pilih Ibas sebagai Sekjen dan Nazaruddin sebagai Bendahara DPP.PD.....
Namun sebelum SBY mengakhiri jabatan periode kedua sebagai RI-1, Anas didepak dan di-KPK-kan masuk penjara, kemudian seluruh jabatan dalam struktur PD mulai dari Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pertimbangan sampai Ketua Umum-nya diambil alih dan diborong oleh SBY,.. seolah- olah Partai Demokrat itu menjadi *Korporasi milik pribadi dan keluarganya.* Hingga akhirnya *diwariskan* kepada *AHY...!!!*
π₯Έπ€£πππ
(4). Saya mulai *tidak respek* pada *SBY* setelah terpilih sebagai RI-1 tahun 2004 karena *Pencitraan yang dibangun penuh dengan Kemunafikan dan Kebohongan,..* kemudian terhadap saya bersikap *ja'im* dan dengan sengaja menjauhi teman-teman yang sudah banyak berkorban,.... perlahan-lahan *untuk disingkirkan dari PD.*
Oleh karena itu jika sekarang anaknya mau disingkirkan oleh kader Demokrat yang lain, melalui *KLB* mungkin saja itu hukum karma yang akan diunduh...???
(5).Kepada generasi muda Partai Demokrat yang *tidak tahu/ kurang mengerti ttng sejarah berdirinya PD* dan hanya jadi *penjilat* atau *cecunguk-nya AHY,* dari kronologi singkat di atas, jika *Partai Demokrat* kalian anggap sebagai milik SBY atau *KORPORASI,* maka saham dan andil Cikeas itu hanya 1/3 (sepertiga) yang diwakili oleh *Kurdi Mustofa,* selebihnya yang 2/3 (dua pertiga) itu *saham/ andil saya* dan *Ventje Rumangkang.*
Silahkan dicross-check ke saudara S.Budhisantoso dan Irzan Tanjung -- jika mereka masih ada, .. Karena yang menunjuk Budhisantoso jadi Ketua Umum PD yg pertama, itu adalah saya... *Bukan SBY...!!!*
ALHAMDULILLAH SAYA SEKARANG MASIH ADA DAN SEHAT WALAFIAT,.. MESKIPUN DIBERITAKAN SUDAH MENINGGAL DUNIA, KARENA MEMANG SAYA SENGAJA MENGHILANG DARI HIRUK PIKUK DUNIA, MONITOR DARI JAUH DI PERTAPAAN, LERENG GUNUNG SETELAH SBY MENJADI PRESIDEN.
NAMUN SEKARANG SAYA MUNCUL LAGI, MELIHAT KEADAAN NEGARA YANG SEMAKIN AWUT2AN DAN MEMPRIHATINKAN...!!!
Kepada *AHY* Romo berpesan *Ojo Dumeh,... Ojo mung Rumongso Biso nanging sing kudu Biso Rumongso,.... Ojo Adigang Adigung Adiguno,... Surodiro joyoningrat, kabeh mau bakal lebur dening pangastuti..!!!*
*Salam Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharma Mangharwa,..*
*Dari Padepokan GIRIMOYO*,
*Rabu, 3 Februari 2021.---*
Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
matahatinews
10.50
New Google SEO
Bandung, Indonesia
Bogor (WWB) - Luar biasa politik di Indonesia. Nafsu mengesahkan revisi KUHP begitu kental. Ini memecah pendukung Jokowi. Juga revisi UU KPK. Pro-kontra tercipta. Lalu bidak catur apa yang Jokowi mainkan? Benar, langkah politiknya memunyai fatsun. Punya aturan. Punya pakem. Itu untuk hal-hal yang prinsip. Misalnya tentang hubungannya dengan parpol di koalisi.
Yang jelas. Dia tidak mau diatur-atur, meskipun mendengarkan parpol tentu. Karena tanpa dukungan parpol langkah pembangunan Jokowi bakal tersendat. Dalam batas tertentu, semua keputusan ada di tangannya. Presiden RI. Yang menguatkan salah duanya: Relawan dan relawan netizen (bukan hanya buzzer resmi Jokowi). Ini benar.
*Dari Internal Jokowi*
Posisi politik yang belum jelas membutuhkan petunjuk. Orang, menteri, pejabat, politikus sedang wait and see. Bahkan oposisi pun menimbang β dan menantang. Tawar-menawar posisi. Orang awam banyak bingung β termasuk relawan yang tulus.
Jokowi melihatnya berbeda. Kisruh Papua, pembakar hutan, revisi UU KPK, revisi KUHP, dan goro-goro lain dirancang oleh pihak tertentu tampil ke permukaan. Dasarnya adalah untuk kepentingan masing-masing. Bukan kepentingan negara. Dan, lagi-lagi dia paham.
Banyak yang keluar dari semak politik. JK tampil. Maβruf Amin muncul. Dia berbeda pendapat dengan Jokowi. Malah dia mengritik soal impor dan ekspor pangan. Secara ngawur Amin menampilkan data soal nilai ekspor Indonesia dibanding impor. Tujuan Amin apa? Ngerek nama MUI. Another bargaining position.
Menteri saling-silang. BUMN. Lembaga. Mengatur posisi. Antara tetap menjadi menteri. Atau tersingkir. Yang pasti tersingkir pasti, bersikap lucu. Kalau bisa, membangkang. Misalnya, Jokowi melarang perubahan pejabat di kementerian dan lembaga. Nekat mengganti pejabat ini-itu. Jokowi diam. Cukup mencatat. Hanya soal waktu. Out.
*Oposisi Menari*
Politikus oposan menggeliat, sehabis keok Pilpres 2019. Kebakaran hutan β yang secara sengaja dibakar oleh oposan Jokowi β didemo oleh Kadal Gurun. Satu per satu muncul. Fadli Zon soal kebakaran hutan. Dahnil Simandjuntak, dan lainnya. Yang dikomentari termasuk tentu Revisi UU KPK. Semua salah Jokowi. Tentu.
Di berbagai kota, muncul lagi emak-emak jumud bin bahlul demo. Di Bogor, anak-anak SMP dengan simbol khilafah berkeliaran di jalanan: mengecam Jokowi. Soal KPK, soal kebakaran hutan. Mereka mengedarkan sumbangan. Seolah terjadi tragedi kemanusiaan.
Otak mereka disusupi kebencian ala Onta Bahlul, Kadal Gurun, Taliban. Bahkan demo di lokasi kebakaran dengan bendera khilafah β bukan memadamkan api. Soal sholat minta hujan pun Jokowi disalahkan. Ini memang khas dari para eks Kampret yang kini bergelar mentereng: Kadal Gurun, Taliban.
*Diam bagai Burung Nazar*
Yang diam pun ada. SBY. Dia sedang memetik yang dia tanam. Belasungkawa atas meninggalnya Kristiani. Dia mengakhiri politik SBY. Demokrat tentu. Dan, AHY. Sesuai dengan hukum alam.
Kisruh politik. Intoleransi. Radikalisme. Indonesia tengah memetik buah minimal 10 tahun pembiaran ormas radikal oleh SBY. Kaum radikal yang dikiranya akan bermanfaat untuk AHY.
Celakanya, yang memetik Anies Baswedan-Sandi. SBY dengan ambisi Ani-nya untuk AHY gagal total. Tikungan tajam politik yang diambil oleh JK merontokkan AHY. Selain itu, radikalisme menguatkan PKS dan Gerindra β menggerus kekuatan Demokrat di DPR.
Dia mengamati kekisruhan. Pintar. Licik. Teori politik text-book dia praktikkan. Mengerikan. Tak mengherankan logistiknya sampai 2024 dia jauh lebih kuat dari Jokowi 10 tahun. Cerdas dia soal ini. Hingga kini para birokrat masih dari masa SBY. Jika mengambil langkah. Oportunis.
*Ular Keluar dari Semak*
Semak dipukul, bukan oleh Jokowi, mengeluarkan ular tentu. Kisruh di berbagai bidang membuat semua tampak makin benderang. Semua orang. Menteri. Politikus. Skondan. Pembisik. Penasihat. Pembantu. Tenaga ahli. Staf ahli. Pimpinan lembaga.
Dari reaksi mereka atas kisruh itu, Jokowi menyaring. Menimbang. Memastikan. Menguatkan. Bahkan mengganti dan menyingkirkan. Bahkan, berdasarkan gebukan semak yang Jokowi tak lakukan. Para begundal sendiri yang memukul semak. Dan, mereka sendiri yang keluar. Jokowi tinggal pukul kepala ular. Tok. Tok. Satu. Satu. (Penulis: Ninoy N Karundeng).
Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
matahatinews
16.47
New Google SEO
Bandung, Indonesia
Judul asli : "Tanggapan Terhadap Gugatan Sengketa Pilpres"
Dalam Keterangan kepada Media di MK, Bambang Widjojanto selaku Kuasa Hukum Capres 02, menyatakan prasyarat utama proces election harus dilakukan dengan proses yang jujur. Ini adalah salah satu dalil yang diusung untuk memengaruhi Hakim MK, karena masih menurut Bambang dalam Pilpres 17/04 terjadi kecurangan yang dahsyat dan merupakan Pemilu terburuk.
Mendengar kicauan Rekan saya tersebut saya tidak kaget karena salah satu point' yang diusung dalam sengketa Pilpres adalah kecurangan yang *TSM*
Bambang tidak menjelaskan substansi selisih suara yang disengketakan tetapi sebagai Pengacara yang sering bersidang di MK dalam sengketa Pilkada, DPRD dan PUU, bila argumentasi yang dibangun diluar kewenangan MK maka sudah pasti argumentasi tersebut akan ditolak, kecuali saat sidang Pendahuluan atas petunjuk Hakim Panel hal-hal diluar kewenangan bisa diperbaiki Pemohon. Bila arahan memperbaiki Permohonan tidak diikuti maka sudah pasti Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan Keberatan sengketa PHPU Pilpres yang benar dan dapat dijadikan acuan Hakim MK untuk bersidang sebelum materi Permohonan Keberatan disampaikan ke KPU selaku Termohon, kepada Pasangan 01 selaku Pihak Terkait dan Bawaslu setidak-tidak harus dapat memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Identitas Pemohon yang meliput nama dan alamat Pemohon, NIK dan alamat email.
b. Uraian mengenai Kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan dan petitum Pemohon. Hal yang paling dalam sengketa di MK adalah Pemohon harus dapat membuktikan adanya kesalahan perhitungan suara yang ditetapkan KPU dimana ada *selisih suara yang sangat memengaruhi* dan hasil perhitungan versi Pemohon. Untuk membuktikan adanya selisih suara yang sangat memengaruhi perolehan suara harus dapat dibuktikan dengan Surat, Saksi yang menerangkan seberapa banyak selisih suara dan di TPS mana saja. Manakala dapat dibuktikan adanya selisih suara tetapi jumlahnya tidak memengaruhi perolehan suara 01, yang dapat diandaikan misalnya Pemohon dapat membuktikan adanya kecurangan 5juta suara dari 17 juta selisih dengan 01 maka selisih 5juta suara tak berpengaruh apapun. Dengan kata lain MK memutuskan benar ada selisih suara 5juta maka perolehan suara 01 dikurangi dengan Pasangan 01 masih tetap unggul 12 juta.
b. Uraian mengenai Kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan dan petitum Pemohon. Hal yang paling dalam sengketa di MK adalah Pemohon harus dapat membuktikan adanya kesalahan perhitungan suara yang ditetapkan KPU dimana ada *selisih suara yang sangat memengaruhi* dan hasil perhitungan versi Pemohon. Untuk membuktikan adanya selisih suara yang sangat memengaruhi perolehan suara harus dapat dibuktikan dengan Surat, Saksi yang menerangkan seberapa banyak selisih suara dan di TPS mana saja. Manakala dapat dibuktikan adanya selisih suara tetapi jumlahnya tidak memengaruhi perolehan suara 01, yang dapat diandaikan misalnya Pemohon dapat membuktikan adanya kecurangan 5juta suara dari 17 juta selisih dengan 01 maka selisih 5juta suara tak berpengaruh apapun. Dengan kata lain MK memutuskan benar ada selisih suara 5juta maka perolehan suara 01 dikurangi dengan Pasangan 01 masih tetap unggul 12 juta.
Dalam Petitum Pemohon pun harus jelas yaitu menyatakan membatalkan ketetapan KPU tentang perolehan suara dan hasil perhitungan suara yang benar versi Pemohon. Manakala dalam putusan MK menyatakan perhitungan Pemohon yang benar, maka harus dapat dilihat apakah selisih suara tersebut dan mengurangi perolehan suara 01 dan suara 02 melebihi perolehan pasangan 01.
Petitum Pemohon diluar kedua hal tersebut misalnya menyatakan pasangan 01 didiskualifikasi adalah diluar kewenangan MK dan sudah pasti ditolak.
Dalam menyajikan perolehan selisih suara Pemohon harus membuat tabel versi Pemohon yang tentunya harus didukung bukti di TPS, bukan dari print media online.
Komentar ini didasarkan atas keterangan Bambang W di MK, dan apabila Permohonannya sudah di upload maka dapat dilihat tabel selisih suara dan tentu komentar akan masuk ke subtansi.
Jkt, jam 00:35 25/05/19.
Oleh : Advokat Petrus Balapattyona
Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
matahatinews
09.46
New Google SEO
Bandung, IndonesiaSumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Jakarta (WWB) - Hasil kajian ttg kepribadian Jokowi (Jkw) dan Prabowo (Pbw) menjelang pilpres 2014 yg dilakukan Lab. Psikologi Politik UI, Ikatan Psikologi Sosial, Ikatan Psikologi Klinis dan Fak. Psikologi Unpad, spt yg ditulis J Kristiadi di Kompas hari ini, 17 Jan 2019.
*1. Motivasi berkuasa :*
Jkw 6,36 - Pbw 8,64.
*2. Ide cemerlang solusi masalah bangsa :*
Jkw 7,73 - Pbw 6,66
*3. Kejelian & kreativitas menyelesaiakan masalah pelik bangsa :*
Jkw 7,61 - Pbw 6,20.
*4. Aspek _agreeableness_(kesesuaian, kesopanan, kerendah-hatian) :*
Jkw 8,36 - Pbw 5,23
*5. Keteletian & kejelian hadapi persoalan :*
Jkw 7,38 - Pbw 5,95
*6. Dimensi stabilitas emosi, ketenangan dlm m'hadapi masalah berat :*
Jkw 7,67 - Pbw 5,16
*7. Dimensi prediksi & kondisi psikologis ke depan spt kempampuan bekerja dlm tekanan persoalan berat/kompleks :*
Jkw 7,67 - Pbw 5,16
*8. Kemungkinan melakukan skandal politik :*
Jkw 4,46 - Pbw 6,74
*9. Mendukung pemberantasan korupsi :*
Jkw 76% - Pbw 46%
*10. Membela atau tdk membela kepentingan minoritas :*
Jkw 78 % - Pbw 37%
*11. Ketidak-mampuan menyesuaikan diri pd keadaan tdk wajar ( _maladaptive_ ) spt takut, curiga, dan sejenisnya :*
Jkw 4,19 - Pbw 6,51
*12. Kemungkinan mengalami _burnout_ (kelelahan fisik, emosional dan mental stlh pemilihan) :*
Jkw 4,64 - Pbw 6,15.
Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa matahatinews 08.44 New Google SEO Bandung, Indonesia
*1. Motivasi berkuasa :*
Jkw 6,36 - Pbw 8,64.
*2. Ide cemerlang solusi masalah bangsa :*
Jkw 7,73 - Pbw 6,66
*3. Kejelian & kreativitas menyelesaiakan masalah pelik bangsa :*
Jkw 7,61 - Pbw 6,20.
*4. Aspek _agreeableness_(kesesuaian, kesopanan, kerendah-hatian) :*
Jkw 8,36 - Pbw 5,23
*5. Keteletian & kejelian hadapi persoalan :*
Jkw 7,38 - Pbw 5,95
*6. Dimensi stabilitas emosi, ketenangan dlm m'hadapi masalah berat :*
Jkw 7,67 - Pbw 5,16
*7. Dimensi prediksi & kondisi psikologis ke depan spt kempampuan bekerja dlm tekanan persoalan berat/kompleks :*
Jkw 7,67 - Pbw 5,16
*8. Kemungkinan melakukan skandal politik :*
Jkw 4,46 - Pbw 6,74
*9. Mendukung pemberantasan korupsi :*
Jkw 76% - Pbw 46%
*10. Membela atau tdk membela kepentingan minoritas :*
Jkw 78 % - Pbw 37%
*11. Ketidak-mampuan menyesuaikan diri pd keadaan tdk wajar ( _maladaptive_ ) spt takut, curiga, dan sejenisnya :*
Jkw 4,19 - Pbw 6,51
*12. Kemungkinan mengalami _burnout_ (kelelahan fisik, emosional dan mental stlh pemilihan) :*
Jkw 4,64 - Pbw 6,15.
Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa matahatinews 08.44 New Google SEO Bandung, Indonesia
*Benarkah ada kades di Jawa Timur yang ditahan karena menyatakan dukungan kepada Prabowo β Sandiaga Uno ?*
Berdasarkan penelusuran Suara.com, Kades Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim, bernama Suhartono dijebloskan ke Lapas Klas IIB. Suhartono memang benar pendukung Prabowo β Sandiaga.
Namun, Suhartono dijebloskan ke penjara bukan karena pernyataan dukungannya kepada Prabowo - Sandiaga.
Ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto, karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan terlibat aktif melakukan kampanye berupa acara penyambutan Cawapres Sandiaga Uno ke daerahnya.
Acara penyambutan Sandiaga ini diawali dengan rapat di rumah Suhartono, Jumat (19/10) yang melibatkan terdakwa, istrinya, Ketua Karang Taruna Desa Sampangagung Sunardi dan sejumlah warga lainnya.
Setelah pertemuan, esok harinya, Sunardi memesan spanduk dan banner bertuliskan ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. Saksi juga memesan musik patrol untuk meramaikan acara penyambutan.
Suhartono lantas mendikte istrinya untuk mengirim pesan di grup WhatsApp PKK Desa Sampangagung. Pesan tersebut berisi ajakan untuk hadir di acara penyambutan Sandiaga sekaligus janji akan memberi uang saku Rp 20 ribu bagi setiap ibu-ibu yang hadir.
Akhirnya, Minggu (21/12) sekitar pukul 16.00 WIB, sekitar 200 orang yang digalang Suhartono, menghadang rombongan Sandiaga di Jalan Raya Pacet, Desa Sampangagung. Saat itu Cawapres nomor urut 2 tersebut akan berkampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto.
Suhartono juga aktif di acara penyambutan Sandiaga. Dia memakai kemeja putih bertuliskan Sapa Prabowo. Dia lantas mendekati Sandiaga untuk berfoto. Terdakwa berfoto sembari mengacungkan dua jari.
Suhartono sendiri mengakui menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.
*Peraturan Hukum :*
Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, Kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Sementara pada Pasal 1 Angka 3 huruf B UU Desa disebutkan: kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
*Kesimpulan :*
Prabowo benar bahwa ada kepala desa di Jatim yang mendukungnya diproses hukum dan dipenjara. Namun, ia salah bahwa kades itu dipenjara karena mendukungnya, melainkan *menyelewengkan wewenangnya sebagai aparat desa.*
Karenanya, Prabowo dalam hal ini bisa dikategorikan melakukan *disinformasi.*
Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
matahatinews
09.02
New Google SEO
Bandung, IndonesiaSumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa